Bisakah seseorang secara resmi dinyatakan hidup lagi setelah secara hukum dinyatakan sudah mati? Pertanyaan itu menjadi berita internasional ketika seorang pria asal Ohio muncul dalam kondisi sehat setelah dilaporkan hilang lebih dari 25 tahun yang lalu. Pada saat menghilang, pria itu dalam kondisi menganggur, kecanduan, dan telah melalaikan pemberian tunjangan kepada anaknya. Karena itulah, ia memutuskan untuk menyembunyikan diri. Namun pada saat muncul kembali, ia mendapati betapa sulitnya untuk kembali dari kematian. Ketika pria itu meminta pengadilan untuk mencabut keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa ia telah meninggal secara hukum, hakim menolak permintaannya, dengan alasan bahwa perubahan status kematian hanya bisa dilakukan maksimal 3 tahun setelah orang itu diputuskan meninggal.
Permintaan yang janggal dalam pengadilan manusia itu ternyata menjadi pengalaman yang biasa bagi Allah. Surat Rasul Paulus kepada jemaat di Efesus menyatakan bahwa meskipun kita mati secara rohani, Allah “telah menghidupkan kita bersama-sama dengan Kristus” (Ef. 2:1,5). Namun untuk menyatakan dan menghidupkan kita secara rohani merupakan hal yang begitu menyakitkan bagi Allah. Dosa kita dan kematian rohani yang diakibatkannya menuntut penderitaan, kematian, dan kebangkitan Sang Anak Allah (ay.4-7).
Menunjukkan bukti bahwa kita hidup secara fisik memang mudah. Namun kita ditantang untuk menunjukkan bukti dari kehidupan rohani. Setelah dinyatakan hidup di dalam Kristus, kini kita dipanggil untuk hidup dalam rasa syukur atas rahmat dan kehidupan yang tak terhingga yang diberikan kepada kita.
Bapa di surga, hati kami penuh ucapan syukur karena Engkau menjangkau kami ketika kami mati oleh dosa-dosa kami. Kiranya kami menjalani hidup dengan sukacita dan penghargaan atas apa yang telah Engkau lakukan demi memberi kami kehidupan.
Yesus mati agar kita beroleh hidup.
from Santapan Rohani http://ift.tt/1uAvUFH
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar